Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 98 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal. Diantara huruf l dan huruf m ayat (3) Pasal 9 didisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf la, huruf lb dan huruf lc, Ketentuan huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q ayat (3) Pasal 10 dihapus dan diantara huruf l dan huruf m disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf la, Diantara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf fa, Ketentuan huruf o ayat (3) Pasal 44 dihapus dan ketentuan huruf q diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.98
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan