Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal. Diantara huruf l dan huruf m ayat (3) Pasal 9 didisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf la, huruf lb dan huruf lc, Ketentuan huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q ayat (3) Pasal 10 dihapus dan diantara huruf l dan huruf m disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf la, Diantara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf fa, Ketentuan huruf o ayat (3) Pasal 44 dihapus dan ketentuan huruf q diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat