Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas sekretaris daerah, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, asisten administrasi umum, staf ahli bupati, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat