Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal “Radio Swara Kendal”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal “Radio Swara Kendal”. Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A, Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A, Ketentuan Pasal 34 diubah, Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal “Radio Swara Kendal”
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.48
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal "Radio Swara Kendal"

  2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal “Radio Swara Kendal”

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan