Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal “Radio Swara Kendal”. Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A, Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A, Ketentuan Pasal 34 diubah, Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat