Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal "Radio Swara Kendal"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf b dan huruf g dan penambahan huruf j, penghapusan Pasal 6, perubahan pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), penghapusan ayat (2), penghapusan Pasal 16, perubahan pada Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) huruf sampai dengan huruf h, penghapusan huruf i, perubahan pada huruf j sampai dengan huruf n, ayat (3) huruf a dan huruf b, penghapusan huruf c sampai dengan huruf e, perubahan huruf f, penghapusan huruf g,perubahan huruf h, perubahan pada Pasal 31 ayat (2), penghapusan Pasal 32, perubahan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), perubahan pada Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal "Radio Swara Kendal"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.14
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan