Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf b dan huruf g dan penambahan huruf j, penghapusan Pasal 6, perubahan pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), penghapusan ayat (2), penghapusan Pasal 16, perubahan pada Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) huruf sampai dengan huruf h, penghapusan huruf i, perubahan pada huruf j sampai dengan huruf n, ayat (3) huruf a dan huruf b, penghapusan huruf c sampai dengan huruf e, perubahan huruf f, penghapusan huruf g,perubahan huruf h, perubahan pada Pasal 31 ayat (2), penghapusan Pasal 32, perubahan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), perubahan pada Pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat