Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pejabat Sementara Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat