Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, pejabat sementara kepala desa dan perangkat desa, pengelolaan, perubahan APB desa, keterlambatan penetapan APB desa, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan, format dokumen pengelolaan keuangan desa, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat