Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 20 diubah, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIII dan Lampiran IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat