Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 diubah, Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 April 2014
Tanggal Pengundangan
23 April 2014
Tanggal Berlaku
23 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan