Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan clalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 diubah, Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 diubah, Ketentuan dalam Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat