Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Standar Harga Satuan Biaya meliputi: a. satuan biaya Honorarium; b. satuan biaya jasa; c. satuan biaya perjalanan dinas; d. satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor; e. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan f. satuan biaya pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 28
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 43 Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan