Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 43 Tahun 2022

STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2023; Standar Harga Satuan Biaya meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya jasa; c. satuan biaya perjalanan dinas; d. satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor; e. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; f. satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat dan operasional kantor/lapangan; dan g. satuan biaya pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 43 Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan