Perubahan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2023; Standar Harga Satuan Biaya meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya jasa; c. satuan biaya perjalanan dinas; d. satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor; e. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; f. satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat dan operasional kantor/lapangan; dan g. satuan biaya pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat