Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 11 dihapus, Setelah ayat (1) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat