Peraturan ini mengatur mengenai bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pagu; b. penerima BLT; c. nilai BLT; d. jangka waktu pemberian BLT; e. pelaksanaan pemberian BLT; f. penyiapan data; g. penyaluran BLT; dan h. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat