harga penjualan mineral bukan logam dan batuan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, penetapan harga Harga Patokan Penjualan
Mineral Bukan Logam, mineral bukan logam jenis tertentu
dan Batuan menjadi kewenangan gubernur sehingga
Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga
Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017
tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017
tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun
2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 dicabut.
- 3 hlm
|