Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.16
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan