APBD
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Nomor : 910/103/III/2024 tanggal 28 Maret 2024
hal : Permohonan Anggaran Belanja Tak Terduga, diperlukan
tambahan anggaran untuk memenuhi kelengkapan Readiness
Criteria (RC) rehabilitasi Pasar Purwodadi; bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Nomor : 600.1/27/DPUPR/2024 tanggal 28
Maret 2024 hal : Permohonan Dana Tak Terduga, diperlukan
tambahan anggaran untuk penyiapan dokumen kesiapanpelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah
sebagai upaya mendukung pencapaian target RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 7 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, pengeluaran
untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang
belum tersedia anggarannya, berada diluar kendali Pemerintah
Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta untuk
menindaklanjuti anamat peraturan perundang-undangan dapat
dicukupi dari belanja tidak terduga; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan
anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
huruf c di atas, perlu penyesuaian anggaran dengan mengubah
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 diubah.
- 1535 hlm
|