Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, dan Ketentuan Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.99
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan