Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup,penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pembentukan sekretariat tim verifikasi, persyaratan penyerahan prasaranan, sarana dan utilitas umum, tata cara penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum, pengelolaan sarana, prasaranan dan utilitas umum, tata cara kerjasama sarana, prasaranan dan utilitas umum, pembiayaan, sanksi adminsitratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat