Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup,penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pembentukan sekretariat tim verifikasi, persyaratan penyerahan prasaranan, sarana dan utilitas umum, tata cara penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum, pengelolaan sarana, prasaranan dan utilitas umum, tata cara kerjasama sarana, prasaranan dan utilitas umum, pembiayaan, sanksi adminsitratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
25 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018
Tanggal Berlaku
25 Juli 2018
Sumber
BD No 47/2018
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan