Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 45 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Konawe. Maksud RKPD tahun 2023 adalah landasan dan pedoman operasional bagi SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2023 yang memuat arah kebijakan pembangunan, strategi dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan serta rencana kerja dan kerangka pendanaannya. Sistematika Dokumen RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2023 adalah sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BAB VI: Kebijakan Pemulihan Ekonomi Dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19; BAB VII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan BAB VIII: Penutup. Dokumen RKPD Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 45 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 569
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan