Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Konawe. Maksud RKPD tahun 2023 adalah landasan dan pedoman operasional bagi SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2023 yang memuat arah kebijakan pembangunan, strategi dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan serta rencana kerja dan kerangka pendanaannya. Sistematika Dokumen RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2023 adalah sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BAB VI: Kebijakan Pemulihan Ekonomi Dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19; BAB VII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan BAB VIII: Penutup. Dokumen RKPD Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat