Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Pengetahuan SPBE yang merupakan upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja instansi. Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses : a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi. Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat