Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pengawal, yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Prinsip, Kriteria dan Pemberian TPP, Penetapan Besaran, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, Mekanisme dan Penundaan Pembayaran, Penganggaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
05 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2004
Tanggal Berlaku
05 Januari 2004
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 136 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 120 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
  3. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 120 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan