Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 120 Tahun 2022

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 120 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 121
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 78 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmlaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
  3. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan