Peraturan Buapti ini Mengatur Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2022 pada 14 November 2022, menyesuaikan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat