Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c dan perubahan ayat (5) dan ayat (6) , penambahan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) pada Pasal 8, penghapusan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat