Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pengertian baru pada angka 21 Pasal 1, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, penyisipan Pasal 7A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
15 September 2016
Tanggal Pengundangan
15 September 2016
Tanggal Berlaku
15 September 2016
Sumber
BD.2016/No. 42
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan