Peraturan Bupati ini memuat tentang beberapa perubahan Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 7A diubah dan setelah huruf h ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 7A Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 55) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 22).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat