apbd - pedoman penyusunan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2024/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa, diperlukan suatu kebijakan penganggaran yang
mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa agar pelaksanaan penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja desa berjalan dalam tertib dan
lancar, perlu diatur pedoman penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja desa; bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur
Peraturan Bupati tentang Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusuna APB Desa Tahun
Anggaran 2024 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
- 16 hal
|