Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian Prioritas Pembangunan, Perubahan Alokasi Anggaran, Penyesuaian Program dan Kegiatan Strategis, Integrasi dengan Kebijakan Nasional dan Regional, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja, Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD 2016 (13)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan