Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat