Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 126 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan