Peraturan ini memuat tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat