Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 33) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 Nomor 5)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 Nomor
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan