Penjabaran APBD terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.959.090.757.280,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat