Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 32 Tahun 2022

Penjabaran APBD TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran APBD terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.959.090.757.280,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan