ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organiasi, Tugas dan
fungsi, Sena Tata Kerja Dina, Pariwiaata, Pemuda dan
Olahlraga, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 65 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak aesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah aerta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organiaasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoneeia Nomor 5234) 11Cbagaimana telah diubah 13 Tahun 2022 tentang Perube.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
(Lembaran Negara Republik lndoneeia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tcntang
Aperatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang,-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebaga.imana tclah diubah beberapa kali, tcrakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
aebapimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indones1a Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Oaerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negcri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037]
sebegaimana
telah diubah dengan Peraturan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Apara.tur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada
lnstansi Pemerintah untuk
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUJP
|