Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Peraturan ini memberikan pedoman atau aturan pelaksanaan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. terdapat beberapa hal yang diatur dalam aturan ini yaitu Prosedur dan Mekanisme Perjalanan Dinas, Hak dan Kewajiban, Pertanggungjawaban Keuangan, Penyesuaian Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan