Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Peraturan ini memberikan pedoman atau aturan pelaksanaan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. terdapat beberapa hal yang diatur dalam aturan ini yaitu Prosedur dan Mekanisme Perjalanan Dinas, Hak dan Kewajiban, Pertanggungjawaban Keuangan, Penyesuaian Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat