Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB III PERJALANAN DINAS BAB IV PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BABV PENANDATANGANAN SPT DAN SPPD BAB VI BIAYA DAN WAKTU PERJALANAN DINAS BAB VII PENYELENGGARA DIKLAT /BIMTEK BAB VIII PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAB IX LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS BABX PEMBATALAN PERJALANAN DINAS BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD TAHUN 2019/ NO.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1051 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan