APBD
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2024/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti amanat Peraturan Bupati Rembang
Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan anggaran
dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka
paket pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun
anggaran 2023 akan dianggarakan kembali dan
diselesaikan pada tahun anggaran 2024 serta penanganan
tanggap darurat atas musibah/bencana alam di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sehingga
perlu ditanggulangi melalui pergeseran Belanja Tidak
Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran Va dan Vb.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2023 diubah.
- 4 hlm
|