Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara perlu diberikan tambahan penghasilan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pemberian tambahan penghasilan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum
sepenuhnya mencerminkan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pemberian TPP bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: kepastian hukum; akuntabel; proporsionalitas; efektif dan efisien; keadilan dan kesetaraan;
kesejahteraan; dan
optimalisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- 22 Halaman
|