Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Perbup No. 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Agam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 Nomor 11) diubah untuk kedua kalinya sebagai berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (la), (lb), (lc), dan ayat (id) 2. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 30A dan Pasal 30B 3. Ketentuan Pasal 33 diubah 4. Ketentuan Pasal 33 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1211 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan