Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Agam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 Nomor 11) diubah untuk kedua kalinya sebagai berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (la), (lb), (lc), dan ayat (id) 2. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 30A dan Pasal 30B 3. Ketentuan Pasal 33 diubah 4. Ketentuan Pasal 33 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat