Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Ketentuan Pasal 1 diubah dan Ketentuan Pasal 4 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
18 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2007
Tanggal Berlaku
18 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.53
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan