Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Permalang, Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, ketentuan penggunaan pakaian dinas pada hari Sabtu, Pakaian Dinas bagi Aparatur Dese/elurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat