Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 87 Tahun 2006

Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Permalang, Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, ketentuan penggunaan pakaian dinas pada hari Sabtu, Pakaian Dinas bagi Aparatur Dese/elurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
17 November 2006
Tanggal Pengundangan
17 November 2006
Tanggal Berlaku
17 November 2006
Sumber
BD.2006/NO.87
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 53 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penggunaan Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan