Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 11 huruf d Peraturan Supati Pemalang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat