Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 47 Tahun 2010

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII KOP Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Perubahan dan Pencabutan Bab XI Pelaporan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD.2010/NO.47
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan