Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII KOP Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Perubahan dan Pencabutan Bab XI Pelaporan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat