Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2013

Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggaraSPAM; b. pembinaan dan pengawasan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. tanggung jawab dan wewenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2013
Tanggal Pengundangan
21 November 2013
Tanggal Berlaku
21 November 2013
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1376
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan