Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggaraSPAM; b. pembinaan dan pengawasan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. tanggung jawab dan wewenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat