Sistem Penyediaan Air Minum- Pemerintah-Pemerintah Daerah-Badan Usaha Milik Negara-Badan Usaha Milik Daerah
2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1376
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan kebijakan nasional dalam rangka penghematan energi dan air sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, perlu dilakukan upaya penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Penggunaan Energi dan Air;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; dan
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggaraSPAM;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. tanggung jawab dan wewenang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
- 17 hlm
|