Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 60a dan angka 61a pada Pasal 1, penambahan huruf g dan huruf h pada Pasal 55, perubahan Pasal 57 huruf e, penyisipan Pasal 57A, penambahan huruf j pada Pasal 58 ayat (5) diubah dan ayat (6), penyisipan Pasal 58A, penambahan huruf e, dan diantara ayat (4) pada Pasal 59 dan penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 60 ayat (1), penambahan huruf g ayat (2) serta penambahan huruf e pada ayat (3), penyisipan Pasal 60A, perubahan Pasal 61, penambahan huruf i dan huruf j pada Pasal 68 ayat (3) huruf f, ayat (4) dihapus, penambahan huruf e, huruf f, dan huruf g pada ayat (4), penyisipan ayat (4a), perubahan ayat (5) serta penambahan huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1) Pasal 70.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat