Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 49 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 60a dan angka 61a pada Pasal 1, penambahan huruf g dan huruf h pada Pasal 55, perubahan Pasal 57 huruf e, penyisipan Pasal 57A, penambahan huruf j pada Pasal 58 ayat (5) diubah dan ayat (6), penyisipan Pasal 58A, penambahan huruf e, dan diantara ayat (4) pada Pasal 59 dan penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 60 ayat (1), penambahan huruf g ayat (2) serta penambahan huruf e pada ayat (3), penyisipan Pasal 60A, perubahan Pasal 61, penambahan huruf i dan huruf j pada Pasal 68 ayat (3) huruf f, ayat (4) dihapus, penambahan huruf e, huruf f, dan huruf g pada ayat (4), penyisipan ayat (4a), perubahan ayat (5) serta penambahan huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1) Pasal 70.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2018
Tanggal Berlaku
27 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No. 51
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 47 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan