Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 9 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), dan Ketentuan ayat (5) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat