Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa, Penyaluran, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 161 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan