Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa, Penyaluran, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat