Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Maksud dan Tujuan ADD, Sumber dan Rumus Penetapan ADD, Tugas dan Fungsi, Perencanaan ADD, Penyaluran, Pencairan dan Penggunaan ADD, Pelaporan dan Pertanggungjawaban ADD, Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat