Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2021

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang sumber dan rumus penetapan ADD, pengorganisasian, perencanaan ADD, penyaluran, pencairan dan penggunaan ADD, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 9 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan