Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, dan Ketentuan Pasal 49 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN - PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan