Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 118 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi POkok: mengatur mengenai besaran Jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 118 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.118
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan