TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD.2020/NO.118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur persyaratan pencairan bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kalurahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020;Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020
- Materi POkok: mengatur mengenai besaran Jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- Jumlah Halaman: 7 HLM;
|