Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 118 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan