MASTERPLAN SMART CITY
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2020/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa visi Kabupaten Bantul adalah terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas,
dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan,
kemanusiaan, dan kebangsaan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b. bahwa untuk mewujudkan visi Kabupaten Bantul,
perlu adanya Smart City untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat serta pembangunan
berkelanjutan yang disusun dalam Masterplan Smart
City;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan
Smart City Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19
Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika Masterplan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 227 HLM
|